Langsung ke konten utama

PENGANGGUR MUDA INDONESIA TERDISKRIMINASI

PENGANGGUR MUDA INDONESIA TERDISKRIMINASI

         

Definisi pengangguran secara teknis adalah semua orang dalam referensi waktu tertentu, yaitu pada usia angkatan kerja yang tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan upah atau bekerja mandiri, kemudian mencari pekerjaan, dalam arti mempunyai kegiatan aktif dalam mencari kerja tersebut. Pengangguran menjadi masalah yang cukup besar di Indonesia, masalah yang tidak pernah teratasi setiap tahunnya. Faktor pengangguran bisa berbagai macamnya, dan ini tidak boleh diabaikan oleh pemerintah.

            
Kurangnya lapangan pekerjaan juga menjadi salah satu faktor utama banyaknya pengangguran. Tahun 2018 menjadi momok yang menyeramkan bagi angkatan kerja muda di Indonesia. Mengapa? Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berpotensi diskriminatif terhadap tenaga kerja Indonesia terutama angkatan kerja muda yang baru saja lulus dan belum memiliki pengalaman dalam dunia kerja. Pemerintah memudahkan segala urusan perizinan untuk TKA dengan alasan untuk menggenjot investasi asing di tanah air. Tentunya dengan mempermudah izin tenaga kerja asing ini memberi celah terhadap oknum-oknum yang akan melakukan tindakan yang dilarang seperti memasukkan tenga kerja asing bukan ahli (Unskilled) yang jelas-jelas sangat dilarang. Modus yang ditemukan oleh Kemenakertrans termasuk mencantumkan posisi tenaga ahli, seperti mechanical engineering atau manajer quality control, namun ternyata pada kenyataannya posisi yang dikerjakan oleh para pekerja asing ilegal asal Cina tidak sesuai dengan yang dicantumkan. Seharusnya pemerintah melakukan tindakan dengan melakukan pengawasan yang sangat ketat. Ironis memang saat pemerintah mengambil kebijakan dengan melakukan pengawasan yang tadinya ditingkat Kabupaten/Kota sekarang menjadi tingkat Provinsi. Kebijakan ini akan sangat berdampak besar dan menimbulkan celah yang sangat besar untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran. Dan hal ini tentunya akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat.  Pada saat situasi masyarakat membutuhkan lapangan kerja, pemerintah membuat peraturan yang memberikan keleluasaan untuk tenaga kerja asing bebas masuk. Mungkin menurut segelintir orang ini kebijakan yang biasa saja, tetapi untuk rakyat kecil yang membutuhkan pekerjaan ini kebijakan yang ironis dan tidak prorakyat.
   

Kebijakan membuat susah mendapat pekerjaan terutama untuk angkatan kerja usia muda yang belum ada pengalaman untuk bekerja di bidang yang profesional. Sebenarnya untuk masalah pengangguran ini dapat diselesaikan dengan melibatkan semua peran yaitu masyarakat, pemerintah dan pihak swasta. Dan masyarakat era sekarang ini seharusnya sedikit membuka pandangan terhadap bekerja, apakah harus selalu bekerja? sebesar apapun upah yang didapatkan tapi akan selalu menjadi karyawan. kenapa tidak mencoba berwirausaha? Walaupun dimulai dari hasil yang sedikit tapi tidak ditekan oleh siapapun, dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan memiliki karyawan sendiri. Pemerintah seharusnya memberikan pelatihan kewirausahaan untuk masyarakat yang kurang memiliki keterampilan dan mungkin pihak swasta bisa berkontribusi untuk memberikan pinjaman modal untuk usaha kecil dan menengah. Sekarang jawaban dari semua permasalahan yang sangat sulit diselesaikan ini ada pada masyarakat itu sendiri. Apakah masyarakat akan tetap duduk di zona nyamannya atau akan hengkang dari zona nyaman itu dan mulai merajut untuk menghasilkan sesuatu yang dapat merubah keadaan.


@sandisubagjaa

Komentar