PENGANGGUR MUDA
INDONESIA TERDISKRIMINASI
Definisi
pengangguran secara teknis adalah semua orang dalam referensi waktu tertentu,
yaitu pada usia angkatan kerja yang tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan
upah atau bekerja mandiri, kemudian mencari pekerjaan, dalam arti mempunyai
kegiatan aktif dalam mencari kerja tersebut. Pengangguran menjadi masalah yang
cukup besar di Indonesia, masalah yang tidak pernah teratasi setiap tahunnya.
Faktor pengangguran bisa berbagai macamnya, dan ini tidak boleh diabaikan oleh
pemerintah.
Kurangnya lapangan pekerjaan juga menjadi
salah satu faktor utama banyaknya pengangguran. Tahun 2018 menjadi momok yang
menyeramkan bagi angkatan kerja muda di Indonesia. Mengapa? Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berpotensi
diskriminatif terhadap tenaga kerja Indonesia terutama angkatan kerja muda yang
baru saja lulus dan belum memiliki pengalaman dalam dunia kerja. Pemerintah
memudahkan segala urusan perizinan untuk TKA dengan alasan untuk menggenjot
investasi asing di tanah air. Tentunya dengan mempermudah izin tenaga kerja
asing ini memberi celah terhadap oknum-oknum yang akan melakukan tindakan yang
dilarang seperti memasukkan tenga kerja asing bukan ahli (Unskilled) yang
jelas-jelas sangat dilarang. Modus yang
ditemukan oleh Kemenakertrans termasuk mencantumkan posisi tenaga ahli,
seperti mechanical engineering atau manajer quality control, namun ternyata pada kenyataannya
posisi yang dikerjakan oleh para pekerja asing ilegal asal Cina tidak sesuai
dengan yang dicantumkan. Seharusnya pemerintah melakukan tindakan dengan
melakukan pengawasan yang sangat ketat. Ironis memang saat pemerintah mengambil
kebijakan dengan melakukan pengawasan yang tadinya ditingkat Kabupaten/Kota
sekarang menjadi tingkat Provinsi. Kebijakan ini akan sangat berdampak besar
dan menimbulkan celah yang sangat besar untuk melakukan
pelanggaran-pelanggaran. Dan hal ini tentunya akan menimbulkan kecemburuan di
masyarakat. Pada saat situasi masyarakat
membutuhkan lapangan kerja, pemerintah membuat peraturan yang memberikan
keleluasaan untuk tenaga kerja asing bebas masuk. Mungkin menurut segelintir
orang ini kebijakan yang biasa saja, tetapi untuk rakyat kecil yang membutuhkan
pekerjaan ini kebijakan yang ironis dan tidak prorakyat.
@sandisubagjaa



Komentar
Posting Komentar